Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Agung (MA) memberikan apresiasi atas pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan yang digagas dan dimotori oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, menyampaikan, konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang ditawarkan melalui lembaga di tingkat desa dan kelurahan patut menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan.
“Konsep ini menghadirkan inovasi berbasis nilai-nilai lokal dan semangat partisipasi warga, yang selama ini menjadi kekuatan utama dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” ujarnya, saat memberikan prakata buku Mahkamah Desa & Kelurahan.
Menurut Sobandi, tradisi musyawarah dan peran tokoh adat dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa dapat dihidupkan kembali dalam kerangka hukum modern melalui Mahkamah Desa dan Kelurahan. Ia menilai mekanisme ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih responsif dibandingkan litigasi formal yang sering dinilai kaku, memakan waktu, dan biaya tinggi.
Namun demikian, Sobandi menegaskan perlunya penguatan kelembagaan agar gagasan ini tidak berhenti pada tataran idealisme semata. Ia menyoroti beberapa aspek krusial, mulai dari dasar regulasi dan legalitas, mekanisme prosedural yang sederhana dan transparan, jaminan perlindungan hak-hak warga, hingga integritas kelembagaan melalui sistem pengawasan yang akuntabel.
“Keberadaan Mahkamah Desa dan Kelurahan bukan untuk menggantikan sistem peradilan nasional, melainkan memperkuat ekosistem penyelesaian sengketa dengan menghadirkan jalan tengah yang lebih dekat dengan masyarakat,” tambahnya.
Sobandi juga menekankan, gagasan ini memiliki nilai strategis dalam pembangunan hukum nasional, karena mampu menjembatani kearifan lokal dengan prinsip universal hukum modern. Ia menyebut nilai-nilai Pancasila menjadi fondasi utama dari konsep ini, dengan menekankan keadilan sosial, kemanusiaan, serta pengakuan atas keragaman bangsa.
Dalam konteks keterbatasan akses masyarakat terhadap pengadilan, baik karena faktor geografis maupun teknologi informasi, Mahkamah Desa dan Kelurahan dinilai bisa menjadi jawaban realistis untuk memperkecil kesenjangan keadilan dan menjaga harmoni sosial di akar rumput.
“Mahkamah Agung menyambut baik hadirnya gagasan ini. Semoga dapat menjadi referensi, sumber inspirasi, serta pendorong lahirnya kebijakan dan praktik hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berakar kuat pada kearifan lokal bangsa,” tutup Sobandi.




























Discussion about this post