Bengkulu, Radarhukum.id – Proyek pembangunan sumur bor di Desa Pasar Bemba, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, diduga sarat dengan praktik mark up anggaran. Informasi yang dihimpun wartawan radarhukum bersama tim investigasi menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa untuk proyek tersebut.
Pada tahun 2024, pemerintah desa membangun 4 titik sumur bor, sementara tahun 2025 sebanyak 5 titik, dengan anggaran Rp41 juta per titik. Anehnya, meski lokasi pembangunan berbeda, jumlah anggarannya tetap sama.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Terlebih lagi, saat tim radarhukum meninjau langsung lokasi, papan informasi proyek tidak ditemukan.
Kepala Dusun I, Zawing, membenarkan bahwa biaya pembangunan sumur bor mencapai Rp41 juta per titik. Namun, menurut seorang ahli di bidang pengeboran sumur, biaya untuk sumur dengan kedalaman 65–90 meter seharusnya tidak lebih dari Rp20 juta, sudah termasuk mesin dan pipa.
Kepala Desa Pasar Bemba, Media, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/9/2025), mengakui total anggaran sebesar Rp41 juta per titik. Ia menyebut sudah ada sembilan titik sumur bor yang dibangun sejak 2024. Namun, ketika ditanya soal rincian teknis dan mekanisme pengawasan, ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan dari Sekretaris Desa. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi dan tanggung jawab Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Sejumlah warga Desa Pasar Bemba yang enggan disebutkan namanya berharap agar aparat penegak hukum, baik Polresta, Kejari, maupun Kejati Bengkulu, segera turun tangan untuk mengusut dugaan mark up proyek sumur bor tersebut.






























Discussion about this post