Kepri, Radarhukum.id – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam tahun 2015 hingga 2021. Penetapan dilakukan pada Selasa (30/09/2025).
Dua tersangka tersebut yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap beberapa terpidana, di antaranya Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.
PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam, khususnya di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20% sebagaimana diatur, sehingga pendapatan negara dirugikan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara dari kasus ini mencapai USD 272.497 atau setara Rp4.548.519.924 dengan kurs per 30 September 2025.
Sehari sebelumnya, Senin (29/09/2025), penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, diamankan tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait penyidikan.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Devy.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




























Discussion about this post