Kediri, Radarhukum.id – Ribuan warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, akhirnya bisa bernafas lega. Pada Rabu (3/12/2025), sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, di Balai Desa Tiron. Penyerahan ini turut didampingi Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit.
Program PTSL di Desa Tiron dapat terealisasi berkat kerja keras Kepala Desa Ina dan seluruh pihak yang terlibat, sehingga proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Dalam sambutannya, Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito kembali mengingatkan warga penerima sertifikat agar tidak menggadaikan dokumen tersebut kepada rentenir.
“Jangan sampai sertifikat jatuh ke tangan lintah darat. Nanti warga bisa kesulitan dan terjebak utang, sering kali gali lubang tutup lubang,” pesan Mas Dhito.
Ia juga menegaskan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menuntaskan 62.500 bidang pada tahun 2026. Ia menargetkan seluruh tanah di Kabupaten Kediri sudah bersertifikat pada tahun 2027.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit mengungkapkan bahwa target PTSL tahun 2025 sebanyak 45.000 bidang di seluruh desa sudah tercapai 100 persen. Fokus utama pada Desember ini adalah penyerahan sertifikat kepada para pemohon.
Junaedi juga menjelaskan total bidang tanah di Kabupaten Kediri mencapai 920.000 bidang, dengan 800.000 di antaranya telah bersertifikat. Masih ada 120.000 bidang yang harus dituntaskan hingga 2027.
Untuk Desa Tiron sendiri, sebanyak 5.800 bidang telah bersertifikat pada tahun ini. Sebanyak 1.000 sertifikat diserahkan pada hari ini, sedangkan sisanya akan diberikan secara bertahap karena keterbatasan tempat.
Berdasarkan data desa, total bidang tanah di Desa Tiron berjumlah sekitar 10.000 bidang. Sebanyak 4.200 bidang menjadi target penyelesaian pada tahun 2026 dan 2027.
Junaedi menambahkan, warga yang ingin mengikuti program PTSL cukup memastikan tanah telah diukur dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Salah satu warga penerima sertifikat, Suntiah (53), mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kediri karena proses pengurusan sertifikat dinilai mudah dan cepat.
Ia menerima tiga sertifikat tanah—lahan ladang dan rumah—dengan luas 400 meter persegi, 150 meter persegi, dan 125 meter persegi.
“Rencananya sertifikat mau dibuat agunan sebagai modal usaha jualan mie keliling, karena selama ini belum punya tempat untuk berjualan,” ujarnya.
(Rony)






























Discussion about this post