Oleh: Ifanko Putra, Pemimpin Redaksi Radarhukum.id.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 19 Januari 2026, menjadi semacam pelita baru yang menuntun arah di tengah liku implentasi hukum pers Indonesia. Tentu saja bagi para awak media, putusan ini menjadi angin segar di tengah kepastian hukum yang selama ini kerap terasa samar, sekaligus pula mempertegas posisi pers sebagai pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh pendekatan hukum yang keliru.
Selama bertahun-tahun, kendati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas menjadi payung hukum kegiatan jurnalistik, praktik di lapangan selama ini masih jauh dari harapan. Wartawan masih kerap berhadapan dengan laporan pidana maupun gugatan perdata atas karya jurnalistik yang sejatinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Situasi ini kian hari menciptakan efek gentar (chilling effect), di mana aktifitas jurnalistik kerap terancam oleh ketakutan akan jerat hukum.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara jernih melihat persoalan ini. Penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, menekan kebebasan berekspresi, dan menyumbat arus informasi publik. Praktik demikian bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menempatkan pers sebagai instrumen kontrol atas kekuasaan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan. Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan sosial. Dalam konteks inilah negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai, agar fungsi pers tidak tereduksi oleh ancaman hukum yang bersifat represif dan berlebihan.
Namun Mahkamah juga meletakkan batas yang jelas. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum. Perlindungan tersebut bersyarat, yakni sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan berpegang pada kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pandangan Mahkamah ini penting, karena kebebasan pers tentu saja harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Perlakuan khusus terhadap karya jurnalistik tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan ditujukan untuk mewujudkan keadilan substantif.
Putusan ini menegaskan kedudukan UU Pers sebagai lex specialis dalam pengaturan kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Aparat penegak hukum semestinya tidak serta-merta menggunakan instrumen pidana atau perdata terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan menempuh mekanisme pengaduan di Dewan Pers. Kadangkala di titik inilah sering terjadi kesalahpahaman sekaligus penyimpangan praktik hukum.
Putusan tersebut memang memperkuat dan mempertegas kebebasan pers. Namun demikian, ada hal penting yang patut diperhatikan. Bahwa dinamika hukum pers tidak berhenti pada media konvensional. Perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab. Dewan Pers selama ini mengakui empat jenis media, yakni media cetak, radio, televisi, dan belakangan media siber yang dipahami sebagai situs web atau portal berita. Namun, posisi media jenis baru (new media) yang memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok dan sejenisnya dalam ekosistem pers nasional masih berada di wilayah abu-abu.
Persoalan muncul tatkala karya jurnalistik dipublikasikan atau didistribusikan melalui media sosial. Hingga saat ini saya belum menemukan regulasi payung hukum yang jelas dan komprehensif mengenai status konten jurnalistik di platform tersebut. Akibatnya, karya jurnalistik yang diunggah langsung ke media sosial berpotensi ditarik ke dalam rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berkenaan dengan ini, sebenarnya ada tips yang bisa membuat insan pers aman dalam praktiknya. Jauh hari, sebetulnya telah berkembang pemahaman dan tentu telah sering pula menjadi telaah penggiat hukum pers. Saya pernah mendiskusikan ini dengan almarhum H. Kamsul Hasan, ahli hukum pers PWI dan Dewan Pers, saat saya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan di PWI Jakarta sekitar tujuh tahun lalu. Menurutnya, untuk menjaga perlindungan hukum sebelum regulasinya benar-benar jelas, konten jurnalistik yang berupa kontrol sosial atau berpotensi masalah hukum, sebaiknya dimuat terlebih dahulu ke portal berita/website media atau tayang di Tv, baru kemudian diunggah di akun media sosial milik media tersebut, setelahnya boleh lanjut distribusikan ke multi platform. Hal ini lebih aman dan bebas dari jeratan UU ITE. Masukan dari H. Kamsul Hasan tersebut menurut saya hingga kini masih relevan, karena belum adanya kejelasan normatif yang mengatur secara tegas posisi media sosial dalam hukum pers Indonesia.
Tentu kedepan diharapkan ada regulasi yang benar-benar terang mengatur mekanisme perlindungan media baru ini, agar dapat diakomodir sebagai produk pers dan dilidungi oleh payung hukum pers secara lex specialis. Kalau hanya berupa stetmen lisan, keputusan atau ketetapan Dewan Pers, tentu akan rawan digiring ke UU ITE. Karena dalam hukum, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferiori).
Perlu adanya pembaruan cara pandang, mulai dari insan pers, hingga pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum. Sebaiknya jika hukum pers ingin tetap relevan di era digital, maka regulasi dan praktik penegakannya harus mampu mengikuti perubahan lanskap media, tanpa mengorbankan prinsip dasar kebebasan pers dan kepentingan publik.




























Discussion about this post