• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Usai Melarikan Diri ke Madura, Satu Pelaku Penganiayaan di DPRD Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

    Usai Melarikan Diri ke Madura, Satu Pelaku Penganiayaan di DPRD Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

    Pembangunan Dimulai, Kampung Nelayan Merah Putih Pati Akan Jadi Pusat Perikanan Modern

    Pembangunan Dimulai, Kampung Nelayan Merah Putih Pati Akan Jadi Pusat Perikanan Modern

    Kejati Kepri Terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

    Kejati Kepri Terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

    Konta pārbaude fenikss casino online ar dokumentu augšupielādi un datu aizsardzību

    Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Kajati Kepri Ajak Generasi Muda Adhyaksa Wujudkan Kejaksaan Berintegritas

    Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Kajati Kepri Ajak Generasi Muda Adhyaksa Wujudkan Kejaksaan Berintegritas

    Warga Perumahan Taman Anggrek Di Pati Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah

    Warga Perumahan Taman Anggrek Di Pati Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah

    Amsakar Achmad: Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

    Amsakar Achmad: Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

    Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung, Ini Motif tersangka

    Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung, Ini Motif tersangka

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Usai Melarikan Diri ke Madura, Satu Pelaku Penganiayaan di DPRD Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

      Usai Melarikan Diri ke Madura, Satu Pelaku Penganiayaan di DPRD Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

      Pembangunan Dimulai, Kampung Nelayan Merah Putih Pati Akan Jadi Pusat Perikanan Modern

      Pembangunan Dimulai, Kampung Nelayan Merah Putih Pati Akan Jadi Pusat Perikanan Modern

      Kejati Kepri Terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

      Kejati Kepri Terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

      Konta pārbaude fenikss casino online ar dokumentu augšupielādi un datu aizsardzību

      Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Kajati Kepri Ajak Generasi Muda Adhyaksa Wujudkan Kejaksaan Berintegritas

      Peringati Sumpah Pemuda ke-97, Kajati Kepri Ajak Generasi Muda Adhyaksa Wujudkan Kejaksaan Berintegritas

      Warga Perumahan Taman Anggrek Di Pati Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah

      Warga Perumahan Taman Anggrek Di Pati Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah

      Amsakar Achmad: Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

      Amsakar Achmad: Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

      Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung, Ini Motif tersangka

      Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung, Ini Motif tersangka

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi? Ini Pendapat Para Praktisi Hukum

      Admin by Admin
      16 Juli 2024
      Pegi Setiawan Bisa Tersangka Lagi? Ini Pendapat Para Praktisi Hukum

      Pegi Setiawan. (Foto: Merdeka.com).

      Bandung, Radarhukum.id – Pegi Setiawan, yang diduga terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih V dan E di Kota Cirebon delapan tahun silam, dinyatakan bebas oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Tinggi (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

      Kendati demikian, sejumlah pihak menilai masih ada potensi penetapan tersangka kembali terhadap Pegi Setiawan. Penasehat hukum Polri Irjen. Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi, menyatakan penetapan kembali bisa saja terjadi tergantung hasil Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana terkait kasus tersebut.

      “Seandainya Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana ditolak, berarti putusan yang dulu sah. Ini berarti penyidik masih punya peluang untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Kecuali jika PK itu diterima dan kasus yang dulu dibatalkan, maka status tiga DPO pun pasti batal,” ujar Aryanto Sutadi, dikutip radarhukum.id, saat menjadi narasumber di TV One, Selasa (16/7/2024).

      Menarik Dibaca

      Ketum PERADIN Ropaun Rambe Sebut Mahkamah Desa dan Kelurahan Mengimplementasikan Hukum Ibu Pertiwi

      Ketum PERADIN Ropaun Rambe Sebut Mahkamah Desa dan Kelurahan Mengimplementasikan Hukum Ibu Pertiwi

      Ropaun Rambe: Kemerdekaan Belum Hadir Sepenuhnya bagi Rakyat

      Ketua Umum PERADIN: KUHP Nasional Perkuat Peran Mahkamah Desa dan Kelurahan dalam Penegakan Hukum Adat

      Peradin Dukung Pemerintahan Prabowo, Wujudkan Mahkamah Desa dan Usulkan Badan Due Diligent Berantas Korupsi

      Berbeda dengan Aryanto, Mantan Hakim Mahkamah Agung Prof. Gayus Lumbuun menyampaikan pandangannya bahwa Pegi Setiawan tidak bisa lagi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.

      “Pandangan saya tentu tidak bisa lagi, karena itu adalah objek yang lain, yaitu orang-orang yang ada pada PK itu,” kata Prof. Gayus Lumbuun di forum yang sama.

      Prof. Gayus menjelaskan, putusan praperadilan ini menegaskan bahwa segala tuntutan dan putusan terhadap termohon (kepolisian) terkait tersangka tidak sah. Artinya, Pegi Setiawan tidak bisa lagi dijadikan tersangka meskipun ada PK terhadap orang-orang lain terkait kasus tersebut.

      Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, dalam siaran langsung tersebut, menegaskan, kliennya tidak terkait dengan kasus pembunuhan V dan E.

      “Ini adalah error in persona. Pegi Setiawan tidak ada keterkaitan dengan kasus tersebut. Peggi sudah selesai dan tidak ada hubungannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada V dan E,” kata Sugianti Iriani.

      Dalam siaran langsung ini, hadir tiga narasumber yaitu Prof. Gayus Lumbuun, Aryanto Sutadi, dan Sugianti Iriani. (Deri) 

      Tags: Pegi Setiawantersangka

      Discussion about this post

      Recommended.

      Mobil Rombongan Pelajar SMAN 10 Padang Ditabrak Kereta Api, 2 Tewas di Tempat

      Mobil Rombongan Pelajar SMAN 10 Padang Ditabrak Kereta Api, 2 Tewas di Tempat

      Implikasi Putusan MK tentang Ambang Batas Parlemen terhadap Peserta Pemilu 2029

      Implikasi Putusan MK tentang Ambang Batas Parlemen terhadap Peserta Pemilu 2029

      Trending.

      No Content Available
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In