Batam, Radarhukum.id – Lembaga Investigasi Badan Peneliti Aset Negara (LI-BAPAN) Kota Batam melaporkan Kepala Dinas serta Kepala Bidang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, berinisial S dan Dh, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan tersebut dilayangkan karena menurut LI-BAPAN, kedua pejabat itu diduga terlibat dalam pengaturan empat paket proyek yang berpotensi merugikan negara. Dugaan rasuah tersebut dinilai dapat semakin mencoreng citra Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Ketua LI-BAPAN Kota Batam, Ir. Suparman, S.H., M.H., M.Si., mengungkapkan, negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp10 miliar akibat dugaan aliran dana komisi dari pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) kepada oknum pejabat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
“Laporan pengaduan setebal delapan sentimeter itu sudah kami serahkan langsung ke KPK dan diterima oleh bidang pengaduan masyarakat,” ujar Suparman saat diwawancarai media, Senin (17/3/2025).
Suparman juga menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemko Batam yang menurutnya telah berlangsung selama satu dekade. Ia menuding banyak oknum pejabat yang mencari keuntungan dengan cara tidak etis.
“Sekarang kita lihat bagaimana kinerja wali kota dan wakil wali kota yang baru. Semoga tidak seperti sebelumnya. Amsakar memiliki latar belakang pendidikan yang jelas dan dikenal bersih selama ini, masyarakat Batam berharap kepemimpinan baru ini dapat membersihkan oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat praktik korupsi di Pemko Batam maupun BP Batam,” katanya.
Lebih lanjut, aktivis yang getol menyuarakan anti korupsi sejak era 2000-an itu menegaskan, bila tidak ada perubahan dalam pemerintahan saat ini, masyarakat sebaiknya tidak lagi memilih pemimpin yang sama di periode mendatang.
“Barangkali oknum pejabat Pemko Batam banyak belajar dari praktik oknum di BP Batam tentang bagaimana melakukan korupsi dengan rapi. Karena itu, mereka berani melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dua institusi ini bisa rusak akibat ulah oknum-oknum pejabat yang rakus,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, untuk mewaspadai pejabat-pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi.
“Pemerintah daerah harus mendukung upaya Presiden Prabowo dalam mengentaskan tindak pidana korupsi. Saya ingatkan Amsakar agar tidak mudah percaya dengan pejabat yang suka menjilat tetapi memiliki mental korup dan haus jabatan,” tutupnya.
Sayangnya, Kadis BMSDA Batam, Suhar, saat dikonfirmasi radarhukum.id, memilih bungkam atau tidak merespon. Kendati begitu, media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (Ifan)
Discussion about this post