Karimun, Radarhukum.id – TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1.200 kilogram yang dimuat dalam kapal ikan asing di Perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (13/5/2025). Total nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp7,05 triliun.
Penggagalan ini merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya poin pemberantasan narkoba. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menindaklanjutinya dengan memperketat patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
Dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 13 Mei 2025 pukul 01.00 WIB. Unsur patroli Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBK mendeteksi kapal ikan asing mencurigakan yang berlayar dengan kecepatan tinggi dan mencoba memasuki wilayah Indonesia.
“Kapal itu tidak mengindahkan perintah berhenti dari tim patroli dan bahkan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran. Kecurigaan semakin kuat karena kapal tidak dilengkapi alat tangkap ikan,” ujar Fauzi.
Setelah berhasil dihentikan dan diperiksa, kapal tersebut diketahui berbendera Thailand dan diawaki lima warga negara asing. Nahkoda berinisial KS adalah warga negara Thailand, sementara empat anak buah kapal lainnya berinisial UTT, AKO, KL, dan S merupakan warga negara Myanmar.
Setiba di pangkalan, tim menemukan 95 karung mencurigakan dalam kapal, terdiri atas 35 karung berwarna kuning dan 60 karung berwarna putih. Karung kuning berisi 700 bungkus teh China berwarna hijau dengan total berat 705 kilogram, sedangkan karung putih berisi 1.200 bungkus teh China berwarna merah dengan total berat 1.200 kilogram. Total berat seluruhnya mencapai 1,9 ton.
Hasil pengujian menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L dari Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau menunjukkan bahwa isi bungkus teh tersebut adalah narkotika jenis sabu dan kokain. Dengan asumsi harga pasar sabu Rp1,5 juta per gram dan kokain Rp5 juta per gram, total nilai narkotika yang diamankan mencapai Rp7,057 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.525.000 jiwa dari bahaya narkoba.
TNI AL akan menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada instansi berwenang sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pangkoarmada I menegaskan, hal yang paling penting bukan hanya pada nilai ekonomis barang bukti, tetapi pada dampak kerusakan generasi muda akibat peredaran narkoba.
“Narkoba adalah ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Jika tidak diberantas, akan merusak generasi penerus dan menghambat pembangunan karakter bangsa,” tegasnya.
Dia menambahkan, TNI AL berkomitmen memperketat pengawasan di seluruh jalur rawan penyelundupan, khususnya di perairan perbatasan. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Imigrasi.
Discussion about this post