• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

    Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

    BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

    BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

    Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

    Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

    Kejati Kepri Terima Penghargaan atas Dukungan Tata Kelola Pemerintahan Kota Tanjungpinang

    Kejati Kepri Terima Penghargaan atas Dukungan Tata Kelola Pemerintahan Kota Tanjungpinang

    Ketua LAM Batam Geram, Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnya

    Ketua LAM Batam Geram, Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnya

    PERPANI Batam Gelar Pelatihan Pelatih Panahan, Hadirkan Srikandi Olimpiade Indonesia

    PERPANI Batam Gelar Pelatihan Pelatih Panahan, Hadirkan Srikandi Olimpiade Indonesia

    Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

    Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

    Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

    Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

    Sinergi Polri-Pemkab Takalar, Bupati Lepas Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

    Sinergi Polri-Pemkab Takalar, Bupati Lepas Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

      Sampaikan Keprihatinan atas Kasus Intan, Amsakar Minta Tak Ada Kekerasan Lagi di Batam

      BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

      BP Batam Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran KPLI Kabil

      Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

      Kolaborasi CV. Arty Sampantao, Komunitas Young Fighter ID, dan Pemuda Sampantao Gelar Fun Run 2025

      Kejati Kepri Terima Penghargaan atas Dukungan Tata Kelola Pemerintahan Kota Tanjungpinang

      Kejati Kepri Terima Penghargaan atas Dukungan Tata Kelola Pemerintahan Kota Tanjungpinang

      Ketua LAM Batam Geram, Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnya

      Ketua LAM Batam Geram, Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnya

      PERPANI Batam Gelar Pelatihan Pelatih Panahan, Hadirkan Srikandi Olimpiade Indonesia

      PERPANI Batam Gelar Pelatihan Pelatih Panahan, Hadirkan Srikandi Olimpiade Indonesia

      Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

      Dalam Dua Pekan, Polres Sarolangun Ungkap Lima Kasus Narkoba, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

      Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

      Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

      Sinergi Polri-Pemkab Takalar, Bupati Lepas Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

      Sinergi Polri-Pemkab Takalar, Bupati Lepas Fun Bike Hari Bhayangkara ke-79

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      21 Juni 2025
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Oleh: Antoni Febriansyah – Hakim PN Singkil 

      Subyek hukum dalam mengajukan perkara Gugatan Sederhana terutama Penggugat yaitu masyarakat maupun Badan Hukum dapat menunjuk Advokat sebagai Kuasanya, begitu juga dengan Pemerintah/Negara dapat menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasanya melalui Surat Kuasa Khusus.

      Menarik DIbaca

      Mahkamah Desa/Kelurahan Pertama di Indonesia Diresmikan di Sumbertaman, Probolinggo

      Mahkamah Desa/Kelurahan Pertama di Indonesia Diresmikan di Sumbertaman, Probolinggo

      23 Juni 2025
      KPR Floating Mencekik? Ini Peringatan Hukum dari Dr. Nanda Dwi Rizkia

      KPR Floating Mencekik? Ini Peringatan Hukum dari Dr. Nanda Dwi Rizkia

      21 Juni 2025

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      19 Juni 2025

      Oleh karena itu, maka tentunya mengenai subyek hukum yang berkaitan dengan kedudukan para pihak (legal standing) dan domisili para pihak dalam penyelesaian perkara Gugatan Sederhana penting untuk dipertimbangkan apakah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana dalam Pasal 4 Perma tersebut menyebutkan:

      (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yasederhana

      (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
      (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
      (3a) Dalam hal  penggugat berada  di  luar   wilayah hukum tempat tinggal  atau     domisili  tergugat, penggugat dalam mengajukan  gugatan menunjuk  kuasa,  kuasa insidentil,   atau   wakil  yang  beralamat   di   wilayah hukum   atau  domisili tergugat  dengan  surat  tugas dari  institusi  penggugat;
      (4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap   persidangan   dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;

      Lebih lanjut, dalam menangani perkara Gugatan Sederhana Hakim dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor 2 tahun 2015 yang telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019, sehingga hal tersebut maka untuk menilai kedudukan pihak Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Penggugat Prinsipal berdasarkan Surat Kuasa Khusus penting dipertimbangkan terlebih dahulu sehubungan dengan kewenangan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan.

      Karena bisa saja Surat Kuasa Khusus yang dibuat tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata Jo. Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

      Penilaian tentang Surat Kuasa Khusus tersebut penting dilakukan karena secara formil harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan subjek dan objek yang tertentu pula, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah atau dinyatakan cacat formil.

      Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam pengajuan Gugatan Sederhana mengenai subjek termasuk alamat/domisili pemberi dan penerima kuasa sebagai Penggugat serta alamat/domisili Tergugat dan juga objeknya harus dipertimbangkan dengan seksama karena dalam perkara Gugatan Sederhana terutama mengenai objeknya hanya khusus untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam rangka mengajukan Gugatan Sederhana dan mendampingi Pemberi Kuasa dipersidangan, karena untuk Penggugat Prinsipal selaku Pemberi Kuasa wajib hadir ketika persidangan (vide: pasal 4 ayat (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019) artinya keberadaan Advokat/Pengacara maupun Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan Gugatan Sederhana ini seperti Penasihat Hukum dalam perkara pidana karena setelah mengajukan Gugatan Sederhana ia hanya bisa mendampingi Pemberi Kuasa dan bukan mewakili Pemberi Kuasa dipersidangan.

      Berkaitan dengan persoalan diatas,  Penulis berpendapat terhadap kewenangan Hakim dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan pada perkara Gugatan Sederhana kaitannya dengan kedudukan para pihak/legal standing dan domisili para pihak, maka penilaian terhadap Surat Kuasa Khusus memenuhi syarat formil atau tidak dengan mengacu pada Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor 2 tahun 2015 Jo. Pasal 4 ayat (3), (3a) dan (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019, dapat menjadi objek penilaian Hakim dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan karena apabila Penggugat Prinsipal menunjuk Kuasanya melalui Surat Kuasa Khusus maka hal tersebut merupakan pintu masuk bagi Penggugat untuk  beracara, selain itu dalam perkara Gugatan Sederhana tidak diperbolehkan adanya Jawaban dari pihak Tergugat terkait eksepsi,  dimana kita ketahui bersama eksepsi tersebut berkaitan dengan tanggapan Tergugat terhadap Gugatan Penggugat yang menyangkut formalitas Gugatan salah satunya mengenai penilaian formalitas terhadap Surat Kuasa Khusus Penggugat, sehingga berdasarkan keadaan tersebut maka Penulis berpendapat untuk melakukan penilaian formalitas terhadap Surat Kuasa Khusus Penggugat cukup dinilai oleh Hakim ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara Gugatan Sederhana ini.

      Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi formalitas, maka tidak perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sehingga apabila tidak terpenuhi maka Hakim dapat menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana melalui Penetapan, lalu kapan Hakim dapat memeriksa formalitas Surat Kuasa Khusus tersebut kalau termasuk kedalam objek pemeriksaan pendahuluan?

      Menjawab pertanyaan tersebut maka berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, MA RI Tahun 2009, bagian (F) halaman 53 s/d 54, angka 2 menyebutkan “Kuasa/wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang harus diserahkan di persidangan atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan”, artinya Pemeriksaan/penilaian Surat Kuasa Khusus tersebut tidak mesti diperiksa saat persidangan dan dapat dilakukan oleh Hakim dengan melihat Surat Kuasa Khusus yang telah diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) oleh Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara ketika melakukan pendaftaran perkara, karena saat ini Mahkamah Agung mewajibkan bagi Penggugat untuk mendaftarkan perkaranya melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court), untuk Advokat wajib memiliki Akun sebagai Pengguna Terdaftar yang telah lolos verifikasi oleh Pengadilan Tinggi setempat, dimana untuk bisa lolos verifikasi tersebut salah satu syaratnya yakni Advokat harus bisa menunjukkan Asli Berita Acara Sumpah Advokat dan begitu juga dengan Jaksa Pengacara Negara sebagai Pengguna Lain harus memiliki Akun yang telah lolos verifikasi oleh Pengadilan Tingkat Pertama, setelah Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara lolos verifikasi dan berhasil memiliki Akun barulah dapat mewakili Pemberi Kuasa melakukan pendaftaran perkara Gugatan Sederhana yang dalam pendaftaran tersebut salah satu dokumen persyaratan yang wajib diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) adalah Surat Kuasa Khusus tersebut.

      Mengenai tata cara pendaftaran perkara gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) tersebut selengkapnya dapat dibaca dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dimana aturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 6A Perma Nomor 4 Tahun 2019, oleh karena itu dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut maka Penulis berpendapat terkait penilaian formalitas Surat Kuasa Khusus tersebut tidak mesti dijatuhkan dalam Putusan Akhir, jadi penilaian Formil Gugatan Sederhana kaitannya dengan penilaian formalitas Surat Kuasa Khusus memenuhi persyaratan atau tidak cukup dinilai saat Pemeriksaan Pendahuluan oleh Hakim, sehingga “Penilaian Formil Surat Kuasa Khusus Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Gugatan Sederhana sangat memungkinkan untuk dapat dilakukan oleh Hakim” karena hal tersebut juga termasuk bagian dari penyederhanaan penyelesaian perkara Gugatan Sederhana yang memenuhi Asas Cepat, Sederhana dan Berbiaya Ringan. (Dndpl)

      Next Post
      KPR Floating Mencekik? Ini Peringatan Hukum dari Dr. Nanda Dwi Rizkia

      KPR Floating Mencekik? Ini Peringatan Hukum dari Dr. Nanda Dwi Rizkia

      Discussion about this post

      Recommended.

      Diduga Dibakar ODGJ, Fasilitas Desa dan Kendaraan di Kecamatan Batangan Rusak

      Diduga Dibakar ODGJ, Fasilitas Desa dan Kendaraan di Kecamatan Batangan Rusak

      13 Juni 2025
      Tambang dan Ideologi yang Tumbang?

      Tambang dan Ideologi yang Tumbang?

      31 Juli 2024

      Trending.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sekcam Pauh Minta Gakkumdu Turun Telusuri Penyebab Air Sungai Belato Menghitam

      30 Mei 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In