• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

    Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

    Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

    DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

    DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    • Batam
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Rekomendasi Ombudsman RI Berbuah Tindakan, Pinjol Ilegal Ditakedown

      Kasus Tanah Warga, Posbakumadin Batam Apresiasi Polsek Batuaji dan Dorong Penuntasan Proses Hukum

      Posbakumadin Batam Perjuangkan Hak Pekerja, Perusahaan Tak Transparan Hingga Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Bacok Kepala Lawan Saat Duel, Terdakwa Divonis 8 Tahun oleh PN Tanjabtim

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Langkah Strategis SMA Negeri 1 Kediri dalam Membangun Disiplin Siswa Berbasis Data

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Batam Bangun ZoSS di SDN 001 Batam Kota, Li Claudia Pastikan Titik Penyeberangan Aman

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Ditemukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Pohon Siap Panen Diamankan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Pelantikan Pejabat Eselon III/IV Disorot, Sekda Sarolangun Beri Penjelasan

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      Jaringan Rayap Besi Pencuri Kabel dan Travo di Batam Dibekuk Polisi

      DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

      DLHKP Kota Kediri Gelar Aksi Bersih Sungai Brantas Demi Sukseskan Gerakan Nasional Indonesia Asri

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      • Batam
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      • Batam
      Home Edukasi Hukum

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      21 Juni 2025
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Oleh: Antoni Febriansyah – Hakim PN Singkil 

      Subyek hukum dalam mengajukan perkara Gugatan Sederhana terutama Penggugat yaitu masyarakat maupun Badan Hukum dapat menunjuk Advokat sebagai Kuasanya, begitu juga dengan Pemerintah/Negara dapat menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasanya melalui Surat Kuasa Khusus.

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Utang Rp100 Juta Tak Dibayar, Apa Bisa Digugat dan Apakah Prosesnya Lama?

      MA Soroti Rendahnya Pembayaran Restitusi Korban TPPO, Hakim Diminta Lebih Proaktif

      MA Soroti Rendahnya Pembayaran Restitusi Korban TPPO, Hakim Diminta Lebih Proaktif

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Oleh karena itu, maka tentunya mengenai subyek hukum yang berkaitan dengan kedudukan para pihak (legal standing) dan domisili para pihak dalam penyelesaian perkara Gugatan Sederhana penting untuk dipertimbangkan apakah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana dalam Pasal 4 Perma tersebut menyebutkan:

      (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yasederhana

      (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
      (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
      (3a) Dalam hal  penggugat berada  di  luar   wilayah hukum tempat tinggal  atau     domisili  tergugat, penggugat dalam mengajukan  gugatan menunjuk  kuasa,  kuasa insidentil,   atau   wakil  yang  beralamat   di   wilayah hukum   atau  domisili tergugat  dengan  surat  tugas dari  institusi  penggugat;
      (4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap   persidangan   dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;

      Lebih lanjut, dalam menangani perkara Gugatan Sederhana Hakim dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor 2 tahun 2015 yang telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019, sehingga hal tersebut maka untuk menilai kedudukan pihak Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Penggugat Prinsipal berdasarkan Surat Kuasa Khusus penting dipertimbangkan terlebih dahulu sehubungan dengan kewenangan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan.

      Karena bisa saja Surat Kuasa Khusus yang dibuat tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata Jo. Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

      Penilaian tentang Surat Kuasa Khusus tersebut penting dilakukan karena secara formil harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan subjek dan objek yang tertentu pula, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah atau dinyatakan cacat formil.

      Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam pengajuan Gugatan Sederhana mengenai subjek termasuk alamat/domisili pemberi dan penerima kuasa sebagai Penggugat serta alamat/domisili Tergugat dan juga objeknya harus dipertimbangkan dengan seksama karena dalam perkara Gugatan Sederhana terutama mengenai objeknya hanya khusus untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam rangka mengajukan Gugatan Sederhana dan mendampingi Pemberi Kuasa dipersidangan, karena untuk Penggugat Prinsipal selaku Pemberi Kuasa wajib hadir ketika persidangan (vide: pasal 4 ayat (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019) artinya keberadaan Advokat/Pengacara maupun Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan Gugatan Sederhana ini seperti Penasihat Hukum dalam perkara pidana karena setelah mengajukan Gugatan Sederhana ia hanya bisa mendampingi Pemberi Kuasa dan bukan mewakili Pemberi Kuasa dipersidangan.

      Berkaitan dengan persoalan diatas,  Penulis berpendapat terhadap kewenangan Hakim dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan pada perkara Gugatan Sederhana kaitannya dengan kedudukan para pihak/legal standing dan domisili para pihak, maka penilaian terhadap Surat Kuasa Khusus memenuhi syarat formil atau tidak dengan mengacu pada Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor 2 tahun 2015 Jo. Pasal 4 ayat (3), (3a) dan (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019, dapat menjadi objek penilaian Hakim dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan karena apabila Penggugat Prinsipal menunjuk Kuasanya melalui Surat Kuasa Khusus maka hal tersebut merupakan pintu masuk bagi Penggugat untuk  beracara, selain itu dalam perkara Gugatan Sederhana tidak diperbolehkan adanya Jawaban dari pihak Tergugat terkait eksepsi,  dimana kita ketahui bersama eksepsi tersebut berkaitan dengan tanggapan Tergugat terhadap Gugatan Penggugat yang menyangkut formalitas Gugatan salah satunya mengenai penilaian formalitas terhadap Surat Kuasa Khusus Penggugat, sehingga berdasarkan keadaan tersebut maka Penulis berpendapat untuk melakukan penilaian formalitas terhadap Surat Kuasa Khusus Penggugat cukup dinilai oleh Hakim ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara Gugatan Sederhana ini.

      Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi formalitas, maka tidak perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sehingga apabila tidak terpenuhi maka Hakim dapat menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana melalui Penetapan, lalu kapan Hakim dapat memeriksa formalitas Surat Kuasa Khusus tersebut kalau termasuk kedalam objek pemeriksaan pendahuluan?

      Menjawab pertanyaan tersebut maka berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, MA RI Tahun 2009, bagian (F) halaman 53 s/d 54, angka 2 menyebutkan “Kuasa/wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang harus diserahkan di persidangan atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan”, artinya Pemeriksaan/penilaian Surat Kuasa Khusus tersebut tidak mesti diperiksa saat persidangan dan dapat dilakukan oleh Hakim dengan melihat Surat Kuasa Khusus yang telah diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) oleh Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara ketika melakukan pendaftaran perkara, karena saat ini Mahkamah Agung mewajibkan bagi Penggugat untuk mendaftarkan perkaranya melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court), untuk Advokat wajib memiliki Akun sebagai Pengguna Terdaftar yang telah lolos verifikasi oleh Pengadilan Tinggi setempat, dimana untuk bisa lolos verifikasi tersebut salah satu syaratnya yakni Advokat harus bisa menunjukkan Asli Berita Acara Sumpah Advokat dan begitu juga dengan Jaksa Pengacara Negara sebagai Pengguna Lain harus memiliki Akun yang telah lolos verifikasi oleh Pengadilan Tingkat Pertama, setelah Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara lolos verifikasi dan berhasil memiliki Akun barulah dapat mewakili Pemberi Kuasa melakukan pendaftaran perkara Gugatan Sederhana yang dalam pendaftaran tersebut salah satu dokumen persyaratan yang wajib diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) adalah Surat Kuasa Khusus tersebut.

      Mengenai tata cara pendaftaran perkara gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) tersebut selengkapnya dapat dibaca dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dimana aturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 6A Perma Nomor 4 Tahun 2019, oleh karena itu dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut maka Penulis berpendapat terkait penilaian formalitas Surat Kuasa Khusus tersebut tidak mesti dijatuhkan dalam Putusan Akhir, jadi penilaian Formil Gugatan Sederhana kaitannya dengan penilaian formalitas Surat Kuasa Khusus memenuhi persyaratan atau tidak cukup dinilai saat Pemeriksaan Pendahuluan oleh Hakim, sehingga “Penilaian Formil Surat Kuasa Khusus Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Gugatan Sederhana sangat memungkinkan untuk dapat dilakukan oleh Hakim” karena hal tersebut juga termasuk bagian dari penyederhanaan penyelesaian perkara Gugatan Sederhana yang memenuhi Asas Cepat, Sederhana dan Berbiaya Ringan. (Dndpl)

      Discussion about this post

      Recommended.

      Warga Protes Pengerjaan Jalan Kasang Melintang–Pangkal Bulian Asal Jadi, LSM Soroti Lemahnya Pengawasan

      Warga Protes Pengerjaan Jalan Kasang Melintang–Pangkal Bulian Asal Jadi, LSM Soroti Lemahnya Pengawasan

      Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.

      Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In