Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, dan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) resmi menjalin kerja sama penanganan hukum di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan. Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6/2025).
Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dihadiri berbagai unsur strategis dari lembaga pemerintahan dan sektor maritim, termasuk Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, perwakilan Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, serta para direktur perusahaan maritim.
Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas kepedulian dan dukungan terhadap pengembangan sektor maritim di Kepri.
“Atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejati Kepri yang telah memberikan perhatian dalam mendukung pengelolaan potensi maritim daerah. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kenyamanan dalam aktivitas kepelabuhanan,” ujar Awaluddin.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, S.E., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memaksimalkan pelayanan publik. “Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya menghadirkan layanan transportasi yang baik melalui berbagai langkah kreatif sesuai amanah undang-undang,” kata Junaidi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bentuk sinergi strategis antarinstansi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Ini juga merupakan bentuk pencegahan atas potensi kerugian negara,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. “Kami siap mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum, serta memberi masukan untuk mitigasi risiko hukum,” katanya.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, S.E., M.H. (Pihak Pertama); Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar. (Pihak Kedua); dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H. (Pihak Ketiga).
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup:
- Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;
- Pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit;
- Tindakan hukum lain seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah sebagai bentuk kebersamaan.
Discussion about this post