Kepri, Radarhukum.id – Seorang gadis berusia 14 tahun yang awalnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat (31/5/2024) berhasil ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.
Personil Satreskrim Polres Bintan, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, kemudian menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang di Batam.
Tak lama kemudian, personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki berinisial AP (25) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam, pada Kamis (6/6/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H, membenarkan hal tersebut saat dijumpai oleh awak media di kantor Satuan Reskrim Polres Bintan, Senin (10/6/2024).
“Iya benar, kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya,” kata Kasat Reskrim.
“Kami bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Anak tersebut sudah seminggu dilaporkan pergi dari rumahnya sejak Jumat (31/5/2024). Selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan tersangka kami temukan di Batam,” terang AKP Marganda.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memacari korban melalui media sosial.
“Tersangka membujuk dan merayu korban dengan janji akan menikahinya sehingga korban terbujuk. Selanjutnya, korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam, di mana tersangka sudah menunggu di pelabuhan Punggur Batam,” ungkap AKP Marganda.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau dan berpesan kepada orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.
“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Selain itu, perlu perhatian dari kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.
(Sap)
Discussion about this post