Batam, Radarhukum.id – Proyek Pembangunan jalan menuju hutan bakau Sei Ladi Batam oleh Pemprov Kepri melalui Dinas PUPRP menjadi bola liar. Kepala Dinas PUPRP, Abu Bakar, masih belum menjawab konfirmasi wartawan, meski telah beberapa kali dihubungi. Setelah ditelusuri, mencuat kabar, oknum anggota DPRD Kepri turut berperan dalam memuluskan proyek ini.
Pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp 4,36 miliar tersebut sedang dalam tahap pengerjaan. Proyek yang menuju kawasan hutan bakau tanpa penghuni tersebut dibangun dengan anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024. Proyek ini menjadi polemik karena dinilai tidak memiliki urgensi, mengingat masih banyak jalan di Kota Batam yang membutuhkan perhatian dari APBD Provinsi Kepri, seperti misalnya Jalan Terowongan Pelita yang terletak di tengah kota dan Jalan Cikitsu yang sempat membuat Wali Kota Batam dan Gubernur saling lempar tanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proyek ini diduga diusulkan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Kepri. Namun, alasan anggota DPRD tersebut mengusulkan jalan menuju kawasan hutan masih belum jelas. Ada informasi yang berkembang di lapangan bahwa di arah menuju hutan tersebut akan dibangun properti mewah oleh pihak swasta. Dugaan konspirasi antara pengusaha, oknum DPRD dan pihak Pemprov Kepri kian mengemuka. Sumber media ini mengungkapkan, sebelumnya ada sosialisasi AMDAL yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada perwakilan warga di Perumahan Sandona yang berada di dekat lahan hutan tersebut. Saat sosialisasi itu, telah diungkapkan oleh pihak perusahaan, mereka akan mendorong Pemprov Kepri untuk membangun jalan inspeksi. Sumber media ini pun membeberkan, sosialisasi tersebut tidak sesuai dengan semestinya.
“Hanya Ketua RT, Ketua RW dan Forum Warga Sandona. Seharusnya warga terdampak tanpa terkecuali dilakukan sosialisasi minimal di kantor kelurahan. Ini Ketua RT hanya disodorkan daftar tanda tangan saja,” katanya.
Jalan itu ternyata terealisasi. Kontraktor PT. Nathesa Pandawa Perkasa selaku pemenang lelang tampak sudah mulai melakukan aktifitas pekerjaan. Namun dalam paket pekerjaan maupun sub kegiatan, tidak disebutkan bahwa itu adalah jalan inspeksi, melainkan hanya pembangunan jalan atau pembangunan jalan Sei Ladi, Kota Batam.
Yusril Koto, seorang aktivis Batam, meminta Kajati memanggil Kadis PUPR atau jika perlu Gubernur Kepri. “Saya mencium bau tidak sedap dalam pengajuan proyek ini di akhir masa jabatan. Ini uang rakyat dan kami berhak mengawasi. Jika perlu, saya akan melaporkan ke KPK jika tidak ada tindak lanjut dari Kajati Kepri,” tegas Yusril. (Redaksi)
Discussion about this post