Padang, radarhukum.id — Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, Ali Arwin (50), mantan Calon Legislatif Daerah Pemilihan II DPRD Kabupaten Padang Pariaman berkelakuan bejad, berhasil ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman yang dipimpin oleh Aiptu Hendri Haryono.
Ali Arwin diketahui telah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Kelakuan bejat pelaku ini terungkap setelah video pengakuan korban yang direkam oleh keluarga menjadi viral. Berdasarkan bukti pengakuan tersebut, penyelidikan dilakukan dan penangkapan terhadap tersangka pun berhasil.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, kepada media radarhukum.id membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Tersangka ditangkap oleh Tim Gagak Hitam di sebuah gubuk ladang karet di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11, Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 16.00 WIB.
Tersangka AA (50) melakukan rudapaksa kepada anaknya yang masih duduk di bangku SD tersebut berulang kali. Korban sering mendapat ancaman jika memberitahukan kepada orang lain tentang kelakuan bejat pelaku. Kondisi korban sangat trauma dan memprihatinkan karena telah melahirkan seorang anak. “Pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ucap Kapolres Padang Pariaman.
Selain itu, dalam pengakuan korban, pelaku membawa korban ke Pekanbaru dan melahirkan di salah satu rumah sakit di Pekanbaru. Setelah anak yang dilahirkan berumur satu bulan, pelaku membawa korban kembali ke kampung halamannya. “Di sinilah aksi bejat pelaku terungkap,” ucap salah satu keluarga korban. (Ronaldo Fernando)
Discussion about this post