Padang, radarhukum.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mendapatkan respons negatif dan santer dikabarkan akan dianulir oleh DPR RI. Langkah yang diambil oleh DPR RI ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap demokrasi oleh masyarakat, mahasiswa, dan sejumlah aktivis di Indonesia.
Aksi penolakan terhadap upaya pembangkangan demokrasi yang digelar di DPR RI juga memicu penolakan serupa di Sumatera Barat. Pada hari ini, Kamis (22/08/2024), aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat. Para mahasiswa menuntut pembubaran DPR RI, mengikuti keputusan MK, dan mengembalikan marwah demokrasi Indonesia.
Unjuk rasa di DPRD Provinsi Sumatera Barat ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dari Universitas di Kota Padang, tetapi juga oleh mahasiswa dari seluruh Universitas di Sumatera Barat. Tuntutan mereka seragam, yakni mengembalikan marwah demokrasi tanpa adanya dinasti dari Presiden Jokowi.
Dari pantauan wartawan radarhukum.id di lapangan, hingga saat ini belum ada satu pun perwakilan DPRD Provinsi yang turun untuk menemui para pengunjuk rasa. Aksi ini dikabarkan akan berlanjut selama dua hari ke depan.
Sementara itu, DPR RI dalam rapat revisi UU Pilkada hari ini memutuskan untuk menunda rapat. Penundaan ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kuorum (jumlah minimum anggota) dan ketidakhadiran Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang sedang menjalankan tugas kenegaraan antar parlemen.
Reporter: Ronaldo Fernando
Editor: Ifan
Discussion about this post