Padang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat, dengan kerugian diperkirakan lebih dari Rp 20 miliar. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat pada Juni 2024 lalu, yang mendorong Kejati Sumbar untuk segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, dalam pesan singkatnya menyatakan, delapan orang dari KONI Sumbar, termasuk Ketua KONI Roni Pahlawan, telah dimintai keterangannya.
“Saat ini, proses penyelidikan kami hentikan sementara karena adanya kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh-Medan. Kami fokus untuk menyukseskan event ini terlebih dahulu, namun penyelidikan akan tetap berlanjut,” ujar M. Rasyid.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sumatera Barat karena nilai kerugian yang cukup besar. Dana hibah yang dialokasikan untuk KONI Sumbar seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di provinsi tersebut. Berbagai elemen masyarakat berharap, Kejati Sumbar dapat bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.
Discussion about this post