Padang, radarhukum.id – Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap terkait kasus narkoba saat mengikuti acara bimbingan teknis (Bimtek) di sebuah hotel di Kota Padang, Jumat (20/09/2024).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku di daerah Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
“Berdasarkan pengembangan kasus, kami berhasil menangkap empat orang, tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Mentawai dan satu orang lainnya merupakan pengusaha,” ujar AKP Martadius kepada media.
Ketiga anggota DPRD yang ditangkap berinisial MS (54), SY (55), dan MS (51). Mereka baru saja dilantik untuk periode 2024-2029 pada 2 September 2024. Ketiganya berasal dari partai politik yang berbeda. Sementara itu, seorang lagi yang ditangkap berinisial AA (52), seorang pekerja swasta asal Kota Padang.
Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menunggu informasi dari Polda Sumbar mengenai siapa yang akan merilis kasus ini, apakah Polresta Padang atau Polda Sumbar.
Discussion about this post