Batam, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 dan SMAN 8 Kota Batam, Kamis (10/10/2024). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelajar dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Perundungan (Bullying)”.
Tim JMS yang hadir antara lain Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Sihartono, SH, MH, Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH, MH, serta anggota tim lainnya. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter dan kesadaran hukum generasi muda sebagai penerus bangsa.
Dalam paparannya, Koordinator Bidang Intelijen Anang Sihartono menjelaskan tentang bullying sebagai perilaku agresif dan negatif yang dilakukan berulang kali oleh individu atau kelompok dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan. “Bullying bisa berupa ancaman fisik, mental, atau seksual yang berdampak buruk bagi korban, termasuk depresi, rasa cemas, dan penurunan prestasi,” ujar Anang.
Anang juga memaparkan faktor-faktor penyebab terjadinya bullying, mulai dari perbedaan fisik, status sosial, hingga rasa percaya diri yang rendah pada korban. Sementara, pelaku bullying cenderung memiliki sifat agresif dan merasa superior. Kondisi ini sering kali didukung oleh lingkungan sekolah yang kurang pengawasan dan minim kepedulian.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Ia menekankan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk penyalahgunaan narkotika, seperti kerusakan organ tubuh, masa depan suram, dan ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati.
Menurut Yusnar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika dibagi dalam beberapa golongan dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi para pelaku. “Para siswa diharapkan memahami dampak buruk narkoba dan menghindari perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan para siswa. Para peserta terlihat antusias dalam membahas berbagai jenis tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.
Kegiatan JMS ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi para pelajar dan tenaga pendidik, yang nantinya dapat diterapkan dalam proses belajar-mengajar maupun kehidupan sehari-hari.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekolah SMAN 1 Bachtiar, M.Pd., Kepala Sekolah SMAN 8 Elmi, S.Pd., serta 200 siswa di SMAN 1 dan 70 siswa di SMAN 8.
Discussion about this post