Padang, radarhukum.id – Kecelakaan tragis menimpa rombongan pelajar SMAN 10 Padang pada Kamis (21/08/2025). Mobil minibus Honda Brio putih bernomor polisi F 1150 FAQ yang ditumpangi tujuh pelajar tersebut ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu sekitar pukul 11.08 WIB.
Rombongan pelajar itu diketahui berniat menjenguk orang tua teman mereka yang meninggal dunia. Namun, saat hendak melintasi rel, mobil yang dikemudikan JPS justru berhenti di tengah jalur kereta. Dalam rekaman CCTV warga sekitar, kereta yang tengah menuju Bandara Internasional Minangkabau tak dapat menghindar dan langsung menghantam kendaraan tersebut.
Akibat benturan keras, mobil ringsek di bagian kiri dan sempat terpelanting sejauh 10 meter dari titik tabrakan. Dua pelajar dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, salah satunya anak Kapolres Solok Kota. Sementara lima korban lainnya mengalami luka-luka dan sudah dirawat di RS Yos Sudarso Padang.
Kanit Lantas Polsek Padang Timur, Iptu Hendro, membenarkan seluruh penumpang mobil merupakan pelajar SMAN 10 Padang. “Saat ini penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kronologi dan faktor penyebab mobil bisa berhenti di tengah rel, hingga akhirnya tertabrak kereta.





























Discussion about this post