Jakarta,radarhukum.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) bagi Advokat Angkatan II resmi dimulai pada Senin (25/8/2025) petang. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mewakili Ketua MK Suhartoyo secara resmi membuka kegiatan ini. Heru menyampaikan, para advokat yang mengikuti bimtek ini akan diberikan pemahaman mengenai hukum acara pengujian undang-undang serta peningkatan pemahaman konstitusi terkait hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Dalam bimtek ini kami akan terbiasa dengan ini istilah MK sebagai penjaga konstitusi, MK sebagai penafsir akhir konstitusi, MK sebagai pengawal demokrasi, dan MK sebagai penjaga hak konstitusional warga negara,” ujar Heru secara daring.
Pengujian undang-undang terhadap UUD sebagai konstitusi negara merupakan salah satu kewenangan MK yang memiliki karakteristik khusus. Para advokat sebagai individu ataupun kuasa hukum yang mewakili warga untuk menjadi pemohon pengujian undang-undang diharapkan dapat memahami hukum acara MK yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Heru mengatakan para peserta bimtek akan diberikan pemahaman mengenai cara mengajukan permohonan pengujian undang-undang, pengajuan bukti, pengajuan ahli, hingga pengajuan kesimpulan. Para peserta yang sudah memiliki pengalaman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasti akan mendapatkan materi yang berbeda permohonan perkara pengujian undang-undang.
Selain itu juga, para advokat akan mendapatkan materi mengenai pemahaman konstitusi, mulai dari apa itu konstitusi, hak-hak warga negara yang diamanatkan konstitusi, serta apa yang harus dilakukan ketika warga negara mengalami atau akan mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya suatu undang-undang. Heru juga menambahkan proses sidang pengujian undang-undang terbuka untuk publik, disiarkan secara langsung. Selain itu risalah persidangan, serta dokumen berkas permohonan dapat diakses melalui laman resmi MK.
“Keadilan itu bukan hanya apa yang diputus oleh hakim tapi Mahkamah sudah mempersembahkan apa yang dilihat oleh para pihak bahwa peradilan di MK itu benar-benar telah adil dan imparsial karena dapat dilihat step by stepnya,” kata Heru.
Bimtek kali ini memang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) di tengah perkembangan teknologi digital untuk menjaring peserta tidak terbatas pada ruang-ruang kelas. MK bahkan menyiapkan e-learning ini dengan maksimal karena diawali dengan penjelasan Sistem Informasi Manajemen Peserta Langsung dan Transparan (Simultan) dan pre-test.
Bimtek berlangsung Senin sampai Kamis, 25-28 Agustus 2025. Setelah pembukaan, para peserta bimtek langsung mendapatkan materi mengenai Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz. Pada esok hari, Ketua MK Suhartoyo yang langsung memberikan materi tentang Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dilanjutkan materi Penafsiran Konstitusi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono.
Pada hari ketiga, peserta bimtek akan mendapatkan materi dari Wakil Ketua MK Saldi Isra mengenai Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Mereka bahkan akan belajar Teknik dan Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 serta Evaluasi Hasil Praktik langsung dari asisten ahli hakim konstitusi (asli) dan panitera konstitusi (pasti) MK. Tak ketinggalan, para peserta bimtek juga akan menerima materi mengenai Sistem Informasi Perkara Elektronik.




























Discussion about this post