Radarhukum.id Pati, – Sebuah penemuan mengerikan menghebohkan warga pesisir Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Pati, Jumat pagi (13/6/2025). Sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan teronggok di antara akar-akar bakau kawasan hutan mangrove, menciptakan aura misteri sekaligus keprihatinan mendalam. Penemuan ini kembali menyoroti kerentanan kawasan pesisir Laut Jawa.
Sekitar pukul 05.15 WIB, dua nelayan setempat, Suntoro (46) dan Sarjono (55), sedang bersiap melaut. Di tengah cahaya fajar yang masih redup, pandangan mereka tertuju pada benda mencurigakan di antara rimbunan bakau. Awalnya dikira kayu besar atau tumpukan sampah, keduanya terkejut bukan kepalang saat mendapati bahwa itu adalah tubuh manusia tak bernyawa.
“Keduanya langsung menyadari penemuan serius ini dan segera melapor ke Kepala Desa Keboromo,” jelas Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, yang mewakili Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Laporan warga itu langsung memicu respons cepat aparat kepolisian.
Sebelum pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek Tayu, Satuan Polairud, dan Unit Inafis Polresta Pati telah tiba di lokasi. Mereka segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh sebelum akhirnya mengevakuasi jasad tersebut. Mayat perempuan itu kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Soewondo Pati untuk menjalani pemeriksaan visum luar.
Hasil pemeriksaan awal oleh dr. Ida Dwi Winarni dari Puskesmas 1 Tayu menggambarkan kondisi yang memilukan dan membuka banyak pertanyaan:
1. Identitas Fisik: Korban diperkirakan berusia di atas 40 tahun dengan tinggi badan sekitar 160 cm.
2. Kondisi Tubuh: Jasad mengalami pembusukan lanjut, diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari dua minggu sebelum ditemukan. Kerusakan parah terlihat di beberapa bagian, seperti kulit kepala yang terkelupas hingga menampakkan tengkorak, serta kedua telapak tangan dan kaki yang tinggal menyisakan tulang – indikasi kuat jasad terendam air laut dalam waktu sangat lama.
3. Tanpa Busana:Tidak ditemukan sehelai benang pakaian pun yang melekat pada tubuh, menguatkan dugaan korban hanyut dari laut.
4. Ciri Khas:Salah satu gigi depan atas korban telah tanggal.
5. Tanda Kekerasan: Secara awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan yang jelas pada tubuh. Hal ini mengarahkan penyelidikan pada kemungkinan tenggelam atau sebab alamiah di laut, meskipun penyebab pasti kematian masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kini berjibaku mengungkap identitas perempuan malang yang dijuluki “Mrs. X” ini. Kapolsek Aris Pristianto menyatakan jasad akan disemayamkan di RSUD Soewondo Pati selama 3×24 jam (72 jam) menunggu kemungkinan ada keluarga atau pihak yang mengenali.
“Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang melapor atau mengklaim, maka sesuai prosedur, jasad akan dimakamkan oleh pihak rumah sakit,” tegas AKP Aris.
Polresta Pati mengeluarkan imbauan mendesak kepada masyarakat. Disampaikan Kapolsek, siapa saja yang merasa kehilangan anggota keluarga perempuan dengan ciri-ciri: usia di atas 40 tahun, tinggi sekitar 160 cm, dan memiliki gigi depan atas tanggal, untuk segera menghubungi Polsek terdekat atau langsung ke RSUD Soewondo Pati.
“Bantuan masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi korban serta keluarganya,” pungkasnya.
Discussion about this post