Padang, Radarhukum.id – Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat didatangi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Selasa (19/04/24) sekitar pukul 12:05 WIB. Kedatangan tim Kejati Sumbar ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK tahun anggaran 2021.
Sesampainya di kantor Dinas Pendidikan, tim dari Kejaksaan langsung menuju lantai dua dan menyisir beberapa ruangan, termasuk ruangan Kabid Pendidikan SMK, serta melakukan penggeledahan lemari yang berisi berkas dan dokumen.
Menurut Hadiman, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, kegiatan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait perkara yang sedang ditangani.
“Pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penggelembungan harga dalam proses pengadaan sehingga dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan puluhan saksi yang memakan waktu 8 bulan hingga saat ini,” ungkap Hadiman.
Dijelaskan Hadiman, proyek pengadaan yang diduga bermasalah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Barat pada tahun 2021 dengan total kerugian mencapai 18 miliar. Dari total kerugian tersebut, terdapat 4 kegiatan proyek yang diduga melakukan penggelembungan harga dalam proses pengadaannya, yaitu:
1. Peralatan praktek utama siswa SMK sektor kemaritiman.
2. Peralatan praktek SMK tentang tanaman pangan dan hortikultura.
3. Peralatan utama siswa SMK sektor otomotif.
4. Pengadaan barang praktek utama siswa SMK sektor pariwisata.
Hadiman juga menegaskan bahwa akan menetapkan tersangka dalam kasus ini yang diduga menerima aliran uang tersebut.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu perhitungan kerugian Negara,” tambahnya.
Reporter: Ronaldo
Discussion about this post