Lebak, Radarhukum.id – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) menyoroti maraknya perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Lebak. Diantaranya, banyak aduan dari masyarakat terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi, PP IMALA meminta instasi terkait melakukan tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang masih marak.
Ketua Umum PP IMALA, Ridwanul Maknunah, juga menyinggung praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam proses penerimaan tenaga kerja di sejumlah perusahaan.
“Pungli ini jelas mencederai prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi. Pekerja tidak seharusnya diperas dan dijadikan ‘sapi perah' oleh perusahaan demi mendapatkan pekerjaan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/10/2024).
Ridwanul menegaskan, masyarakat jangan hanya dijadikan alat eksploitasi oleh korporat yang tidak peduli pada kesejahteraan dan hak-hak pekerja. Ia juga menambahkan bahwa banyak perusahaan yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terkait pengupahan.
“Banyak pekerja yang tidak menerima upah yang layak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan ketidakadilan dan memperburuk kondisi ekonomi pekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ridwanul mencatat masih ada sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah hak dasar setiap tenaga kerja yang harus dilindungi oleh pemerintah dan perusahaan. Tanpa perlindungan BPJS, nasib para pekerja berada dalam bahaya, terutama saat terjadi kecelakaan kerja atau ketika membutuhkan jaminan sosial,” jelas Ridwanul.
Untuk itu, pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
“Kami minta tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja, baik itu pungli, pengupahan tidak adil, maupun pelanggaran terkait BPJS,” tegasnya.
Menurut Ridwanul, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di Kabupaten Lebak. Mereka percaya bahwa langkah-langkah konkrit perlu segera diambil agar para pekerja tidak lagi menjadi korban ketidakadilan di tempat kerja.
“Kami senang dengan adanya investor di Kabupaten Lebak, tetapi mereka harus menjadi investor yang sehat. Kami berharap suara kami ini didengar oleh pihak terkait, dan masyarakat Kabupaten Lebak tidak hanya dijadikan objek eksploitasi oleh korporasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Discussion about this post