Pati, Radarhukum.id, – Identitas mayat perempuan tanpa busana yang ditemukan di Muara Sungai Ginting, Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada Selasa (17/12/2024) dini hari lalu, akhirnya berhasil diidentifikasi.
Mengutip laporan dari portal Lingkar Jateng, pihak RSUD RAA Soewondo Pati mengungkap bahwa mayat tersebut bernama Semi (71), seorang warga Dukuh Depok Krajan, RT 005/RW 005, Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Almarhumah diketahui berprofesi sebagai petani.
Pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, jenazah Semi diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati kepada keluarganya untuk dimakamkan.
Penemuan jenazah bermula dari laporan seorang pencari ikan di Sungai Ginting kepada Ketua RT Desa Kembang. Dalam kondisi hujan deras dan air laut pasang, Ketua RT bersama warga mendatangi lokasi kejadian dengan membawa lampu sorot untuk memastikan keberadaan jenazah.
“Kami menemukan jenazah terapung dalam posisi tengkurap sekitar 1 kilometer dari muara sungai di Laut Jawa,” jelas Kompol M. Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati.
Jenazah yang tidak diketahui identitasnya saat itu dievakuasi oleh warga menggunakan tali tambang yang diikatkan pada bagian lingkar perut mayat untuk membawanya ke daratan. Setelah itu, Ketua RT melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa, yang kemudian diteruskan ke Polsek Dukuhseti.
Setelah dievakuasi, jenazah perempuan tersebut dibawa ke Puskesmas setempat dan kemudian dirujuk ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk proses identifikasi lebih lanjut. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian almarhumah.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna memastikan apakah terdapat unsur pidana atau kejadian ini murni kecelakaan.
Discussion about this post